news

Kasus Korupsi PT Timah: Mahfud MD Pertanyakan Vonis Harvey, Lebih Ringan Dari Rafael Alun?

Sabtu, 28 Desember 2024 | 16:37 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. ((Dok. Media Sosial))

VoxYouths.Com - VoxYours udah denger belom kabar terbaru di dunia hukum Indonesia!

Mahfud MD, yang notabene mantan Menko Polhukam, mendadak buka suara soal vonis yang diterima Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah.

Dan guess what? Beliau sampe heran banget sama putusannya!

Baca Juga: 3 Kasus Korupsi Yang Bikin Geger Indonesia: Dari Kasus Gula, Dana KONI, Hingga Harvey Moeis Bantah Nikmati Rp300 Triliun Uang Korupsi

Jadi gini nih kronologinya. Awalnya, jaksa nuntut Harvey 12 tahun penjara plus denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.

Eh taunya, vonis yang keluar cuma setengahnya - 6,5 tahun doang! Ini kejadian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Mahfud MD sampe ngetweet di akun @mohmahfudmd (26/12/24): "Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T." Beliau bahkan sampe bilang "Duh Gusti, bagaimana ini?" saking nggak habis pikirnya.

Nah, yang bikin lebih interesting, Harvey yang notabene suami Sandra Dewi ini disuruh bayar uang pengganti Rp210 miliar. Deadlinenya? Satu bulan setelah putusan inkrah.

Baca Juga: Geger! Mega Korupsi Rp150 M di Disbud Jakarta Terbongkar, Ratusan Stempel Palsu Ditemukan

So, kenapa sih vonis Harvey bisa seringan ini? Here's the tea:

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, punya beberapa "alasan menarik":

  • Tuntutan 12 tahun dianggap terlalu berat
  • PT Timah Tbk dan PT RBT punya izin lengkap
  • Harvey sopan selama sidang
  • Doi punya tanggungan keluarga
  • Belum pernah dihukum sebelumnya

But wait, there's more! Kerugian negaranya tuh fantastis banget:

  • Rp2,28 triliun dari sewa alat
  • Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah
  • Rp271,09 triliun dari kerusakan lingkungan
  • Plus, Harvey diduga terima Rp420 miliar buat beli barang mewah

Baca Juga: Judi Online Sampai Korupsi Jadi Target! Ini 7 Squad Khusus Bentukan Menko Polhukam

For comparison nih, Rafael Alun Trisambodo yang kasus gratifikasinya "cuma" Rp10 miliar malah dapet vonis 14 tahun!

Halaman:

Tags

Terkini