"Saat ini tim masih melakukan analisis log system dan berkoordinasi dengan penyedia layanan untuk memastikan kronologi, metode akses, serta dampak yang ditimbulkan," sebutnya.
Dinas Kominfo Melawi mengklaim, langkah pengamanan dilakukan dengan memperbarui seluruh kunci akses operasional.
"Sebagai langkah pengamanan, kami telah mengamankan akun pengelola, mengganti akses, melakukan pemeriksaan konfigurasi perangkat, serta meningkatkan pengamanan sistem guna mencegah kejadian serupa," ujar Sasra.
Minta Warga Tak Pikir ke Mana-mana
Usai insiden tersebut beredar luas di jagat maya, Pemkab Melawi mengimbau warga menahan diri dan menjaga situasi kondusif selama pemeriksaan berjalan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab hingga proses investigasi selesai," kata Sasra.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mengganggu kenyamanan masyarakat tersebut.
"Tayangan tersebut sama sekali bukan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Jeratan Hukum untuk Oknum Penyebar Pornografi
Joko menyebut, penanganan hukum akan tetap berjalan bagi pelaku yang terbukti mengintervensi sistem informasi pemerintahan.
"Setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak menyebarkan ulang rekaman dan menunggu pernyataan resmi daerah.
"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," tandasnya.
Sebagai catatan, pelaku peretasan dan penayangan konten melanggar kesusilaan di ruang publik terancam sanksi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta pasal pelanggaran dalam UU ITE.***