news

Jejak Skandal Gelap Proyek PUPR Riau: Praktik Pemerasan Berkedok Jatah Preman hingga Kode '7 Batang'

Selasa, 28 Juli 2026 | 21:10 WIB
Jejak Skandal Gelap Proyek PUPR Riau: Praktik Pemerasan Berkedok Jatah Preman hingga Kode '7 Batang'

Di sisi lain, jaksa menguraikan praktik pemerasan yang dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan.

Abdul Wahid disebut meminta jatah atau fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek 2025 di enam UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP, dengan nilai yang disepakati mencapai Rp7 miliar.

Permintaan tersebut disertai ancaman pencopotan jabatan bagi kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut, dan menggunakan kode '7 batang'.

Harap-harap Cemas Jelang Putusan Hakim

Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta doa agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang bisa dianggap adil.

Harapan itu disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Abdul Wahid mengaku enggan berkomentar terkait materi persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar," beber Abdul Wahid.

"Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," ujar Abdul Wahid.

Sebagai catatan, sidang putusan Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini