news

Jejak Skandal Gelap Proyek PUPR Riau: Praktik Pemerasan Berkedok Jatah Preman hingga Kode '7 Batang'

Selasa, 28 Juli 2026 | 21:10 WIB
Jejak Skandal Gelap Proyek PUPR Riau: Praktik Pemerasan Berkedok Jatah Preman hingga Kode '7 Batang'

VoxYouths.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Sebelumnya diketahui, Hariyanto menjadi Plt Gubernur menggantikan Abdul Wahid yang diproses hukum atas dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Terkini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, Hariyanto diperiksa sebagai saksi untuk mendalami barang bukti uang yang ditemukan dalam penggeledahan dalam kasus tersebut pada Desember 2025 lalu.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH," kata Budi dalam keterangannya, pada Selasa, 28 Juli 2026.

"Berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," sambungnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya jejak kasus pemerasan yang menjerat Abdul Wahid selaku mantan orang nomor 1 di Provinsi Riau itu? Berikut ulasannya.

Tersandung Skandal Korupsi Proyek PUPR

KPK sebelumnya memproses hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hingga saat ini, perkara mereka sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Atas kasus tersebut, Abdul Wahid dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan penjara serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Jejak 'Jatah Preman' hingga Kode 7 Batang

Dalam amar tuntutannya, jaksa sempat menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Perkara ini berawal dari praktik pemerasan berkedok 'jatah preman' dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Selama proses persidangan, jaksa menyebut terdakwa menerima aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian proyek dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai penyelenggara negara.

Halaman:

Tags

Terkini