news

Kasus Tata Kelola MBG Lodewyk Pusung: Isi Chat dengan Istri jadi Bukti yang Dikantongi Kejagung

Selasa, 28 Juli 2026 | 21:00 WIB
Kasus Tata Kelola MBG Lodewyk Pusung: Isi Chat dengan Istri jadi Bukti yang Dikantongi Kejagung

VoxYouths.com  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat dalam penetapan tersangka kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

Hak tersebut disampaikan oleh tim Kejagung dalam sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Lodewyk Pusung sebagai pemohon.

Jaksa menyebut bahwa termohon, yakni Kejagung memiliki alat bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lodewyk.

Beberapa alat bukti yang dimiliki Kejagung menurut keterangan jaksa adalah keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan sejumlah dokumen.

Jaksa Sebut Chat dengan Istri jadi Barang Bukti Elektronik

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban termohon itu, jaksa menyatakan bahwa pesan yang dikirim via chat dengan istri menjadi salah satu bukti yang menguatkan dugaan korupsi Lodewyk.

“Termohon (Kejagung) memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” kata jaka di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.

Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa bukti elektronik berupa percakapan chat tersebut berisi peran Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dihadapi saat ini.

“Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” terang jaksa.

Kejagung Ungkap Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan

Adapun menurut penjelasan dari Termohon atau Kejagung, penetapan tersangka pada Lodewyk dilakukan sesuai dengan aturan.

Jaksa membeberkan bahwa Kejagung mulai proses penyidikan dari menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026 sampai pada tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Jaksa turut mengungkapkan bahwa sebelum menjadi tersangka, Lodewyk berstatus sebagai saksi serta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Oleh karena itu, Kejagung meminta pengadilan menolak permohonan praperadilan dari Lodewyk.

Halaman:

Tags

Terkini