Para tersangka dijerat pakai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang udah diupdate sama UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sritex Tutup Total, Segini Aset yang Akan Diambil Alih Oleh Kurator
Sekarang, ketiga tersangka udah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Kita tunggu aja kelanjutan kasusnya!***