Pengawasan Penyelenggaraan Haji Khusus Oleh Pemerintah
Haji khusus memang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Tapi, penyelenggara haji khusus ini harus mendapatkan izin untuk pelaksanaan ibadah haji sebagai PIHK terlebih dahulu.
Meskipun diselenggarakan oleh pihak swasta, pemerintah nggak lepas tangan gitu aja.
Mereka tetap melakukan pengawasan ketat untuk memastikan semua jemaah dapat pelayanan sesuai kontrak yang dijanjikan.
"Tugas kami (pemerintah) adalah memastikan seluruh layanan tersebut sesuai kontrak dan hak-hak jemaah terpenuhi," kata Abdul Basri.
"Nanti tim dari Bidang Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan memastikan apakah bus yang digunakan sesuai standar, apakah hotelnya sesuai perjanjian, termasuk layanan saat puncak haji," terangnya.
Kedatangan 41 jemaah haji khusus ini menandai dimulainya musim haji 2025.
Dalam beberapa minggu ke depan, ribuan jemaah haji Indonesia lainnya, baik dari jalur khusus maupun reguler, akan menyusul ke tanah suci.
Semoga semua jemaah haji Indonesia tahun ini diberikan kesehatan, keselamatan, dan kelancaran dalam menjalankan ibadah haji yang mabrur. Aamiin!***
Baca Juga: Cara Daftar Haji Furoda Resmi: Wujudkan Impian ke Baitullah Tanpa Antrean Panjang