Subsidi Gas Melon Tak Tepat Sasaran? Bahlil Rencanakan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg. (instagram.com/pertaminapatraniaga)
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg. (instagram.com/pertaminapatraniaga)

Saat ini, Bahlil lagi merumuskan siapa pihak yang sesuai untuk mengatur pengawasan LPG 3 kg ini.

"Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran," imbuhnya.

BPH Migas Ternyata Nggak Punya Kewenangan Mengawasi Gas LPG 3 kg

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas ternyata nggak bisa turun langsung buat ngawasin distribusi gas melon lho!

Ini diungkapin sama Erika Retnowati selaku Kepala BPH Migas di DPR (10/2/2025).

"Sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 Kg, jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya, mungkin nanti akan dikaji," ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Kejagung Gerebek Kantor Ditjen Migas, Ada Apa dengan Pertamina?

Aturan Main Harga Gas Melon yang Harus Kamu Tahu

Pas sidak di Pekanbaru (5/2/2025), Bahlil ngasih tau gimana seharusnya harga gas melon beredar.

Pemerintah udah punya aturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) buat masyarakat.

Pertamina Patra Niaga ke agen: Rp12.750
Agen ke pangkalan: Rp15.000
Pangkalan ke masyarakat: Rp18.000

"Rantai distribusi ini harus sesuai, dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke masyarakat," jelasnya.

Sekarang, Bahlil dan timnya lagi sibuk nyari format yang pas buat tim pengawas gas melon ini.

Tujuannya jelas, buat mastiin subsidi sampai ke yang berhak dan nggak ada pemborosan anggaran negara.

Menurutmu gimana, Voxyours? Perlu ada tim pengawas nggak nih?***

Baca Juga: Waduh! Anggaran BMKG Dipotong 50%, Peringatan Tsunami Bisa Telat Sampai?

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X