Bobol Duit Negara Rp280 M! KPK Ringkus Petinggi Anak Perusahaan Telkom

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 19:26 WIB
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom. ((tangkapan layar YouTube KPK))
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom. ((tangkapan layar YouTube KPK))

VoxYouths.Com - VoxYours, KPK baru aja bikin pengumuman mengejutkan nih! Mereka nangkep dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang bikin negara rugi ratusan miliar.

Kali ini yang kena adalah orang-orang dari anak perusahaan PT Telkom yang diduga main cantik dalam pengadaan server dan storage.

Konferensi pers yang digelar Jumat, 10 Januari 2025 di Gedung Merah Putih Jakarta ini dibawakan sama Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto bareng Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: Waspada! Kebiasaan Merokok Bikin Kamu Gampang Kena HMPV, Ini Alasannya!

Yang bikin heboh, dua tersangkanya langsung dihadirin dalam konpres: Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), mantan Direktur PT Prakarsa Nisa Bhakti (PNB) periode 2012-2016, dan Afrian Jafar (AJ) yang jadi pegawai di perusahaan yang sama.

Nah, kasus ini sebenernya berawal dari pengadaan yang mencurigakan nih VoxYours. Jadi ceritanya, ada pembelian server dan storage yang diduga fiktif sama PNB ke PT Sigma Cipta Caraka (SCC), yang notabene masih anak perusahaan PT Telkom, di tahun 2017. Belum lagi, ada dana yang harusnya buat financing malah ngalir ke kantong pribadi!

Sebelum RPLG dan AJ ditangkep, KPK udah lebih dulu nahan konsultan bernama Imran Muntaz (IM) di Rutan KPK sejak Rabu, 8 Januari 2025. Dia bakal ditahan sampe 27 Januari 2025.

 Baca Juga: Pasca Melahirkan, Nikita Willy Ungkap Kondisinya yang Berada di Rumah Los Angeles saat Kebakaran

Yang bikin kita semua melongo, menurut Direktur Penyidikan KPK, kasus ini bikin negara rugi gede banget, VoxYours!

Hasil perhitungan BPKP nunjukin kalo kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp280 miliar! Gila kan?

Para tersangka ini bakal dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang udah diubah sama UU Nomor 20 Tahun 2001.

Soal penahanan, ceritanya agak dramatis nih. Sebenernya ketiga tersangka dipanggil bareng-bareng tanggal 8 Januari 2025, tapi cuma IM yang dateng dan langsung ditahan.

 Baca Juga: Bumil, Busui, dan Balita Dapat Jatah Makan Bergizi Gratis dari Pemerintah, Ini Detailnya!

RPLG sama AJ malah mangkir! Akhirnya mereka dipanggil ulang dan baru ditahan hari ini, 10 Januari 2025. Ketiganya bakal nginep di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X