Dukung Jurnalisme Berkualitas, Pemerintah Dorong Perusahaan Platform Digital Realisasi Kerja Sama Media

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Selasa, 12 November 2024 | 14:23 WIB
Ketua KTP2JB Dr. Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen kepada Wamen Komdigi Nezar Patria dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (11/11/2024). (Dokumentasi/Promedia)
Ketua KTP2JB Dr. Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen kepada Wamen Komdigi Nezar Patria dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (11/11/2024). (Dokumentasi/Promedia)

Komitmen Pemerintah: Jangan Sampai Melebihi Wewenang

Nezar Patria menegaskan bahwa panduan teknis dari Komite KTP2JB sudah disusun sedemikian rupa agar sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak melampaui wewenang yang telah ditetapkan dalam Perpres No. 32 Tahun 2024.

Dokumen ini berisi beberapa hal:

  • panduan kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan pers,
  • panduan pengawasan dan panduan fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform,
  • panduan pemenuhan kewajiban pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas.

Panduan ini bakal jadi pegangan buat komite ketika melaksanakan fungsi pengawasan dan fasilitasi.

Selain menyerahkan draf panduan, Komite KTP2JB juga menyampaikan hasil pemetaan masalah yang dihadapi perusahaan pers dan platform digital.

Hasil ini diperoleh dari diskusi yang dilakukan Komite dengan pengelola media, asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital, serta safari pertemuan ke berbagai daerah.

Sejak terbentuk pada Agustus 2024 dan mulai bekerja di awal September, anggota Komite KTP2JB sudah bertemu dan berdialog dengan beberapa pihak.

Ada perwakilan dari berbagai organisasi media seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI.

Nggak cuma itu, anggota komite juga menyambangi sejumlah perusahaan media besar seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan beberapa media daerah di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah.

Komite juga telah mensosialisasikan Perpres 32 Tahun 2024 kepada banyak pihak di industri media untuk memastikan pemahaman yang sama terhadap kebijakan ini.

Baca Juga: Komite Publisher Right Ajak Jaringan Pemred Promedia Bangun Jurnalisme Berkualitas, Damar Juniarto: Semangat Ini Perlu Kita Bangun Bersama

Upaya Melibatkan Platform Digital Besar: Meta dan TikTok Indonesia

Selain berdialog dengan perusahaan media, Komite KTP2JB juga telah menjalin komunikasi dengan dua platform digital besar di Indonesia, yaitu Meta dan TikTok Indonesia.

Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp, serta TikTok Indonesia, telah melakukan pertemuan awal dengan komite dan menyatakan kesediaan untuk melakukan pertemuan lanjutan guna membahas program kerja sama yang lebih konkret.

Dengan keterlibatan platform besar seperti Meta dan TikTok, pemerintah berharap langkah untuk mendukung jurnalisme berkualitas bisa tercapai lebih cepat dan merata.

Realisasi kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sinergi positif antara media dan platform digital yang semakin mendukung ekosistem jurnalisme sehat di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X