Baca Juga: Susu Ikan vs Susu Sapi: Pertarungan Nutrisi di Balik Program Makan Gratis Prabowo-Gibran
Apa itu Kotak Kosong dalam Pilkada 2024?
Jika hanya satu calon dalam Pilkada 2024, maka calon tunggal ini akan melawan kotak kosong.
Kotak kosong ini bukan sekadar simbol, lho.
Jika lebih dari 50% suara jatuh ke kotak kosong, calon tunggal otomatis kalah.
Pemilihan ulang pun harus diadakan dengan membuka kesempatan bagi calon-calon baru.
Jadi, meskipun hanya ada satu pasangan calon, pilihan tetap ada di tangan rakyat.
Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal (Sementara)
Ada 1 provinsi dan 34 wilayah kabupaten/kota yang sementara ini memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024. Berikut daftar selengkapnya:
Provinsi (1 wilayah)
Papua Barat
Kabupaten/Kota (34 wilayah)
Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang
Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara
Sumatera Barat: Dharmasraya
Jambi: Batanghari
Sumatera Selatan: Ogan Ilir
Bengkulu: Bengkulu Utara
Lampung: Lampung Barat, Tulang Bawang Barat
Artikel Terkait
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, Siap Maju di Pemilihan Bupati 2024
Resmi! Anom Widiyantoro Jadi Kandidat Bupati Pemalang periode 2024-2029
Jeje Wiradinata: Dari Bupati Pangandaran Jadi Calon Gubernur Jabar, Siap Bertarung di Pilkada 2024
Puguh Wiji Pamungkas Membawa Perubahan Sebagai Anggota DPRD Jatim 2024-2029