Calon Tunggal dan Kotak Kosong: Fenomena yang Perlu VoxYours Pahami di Pilkada 2024

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Kamis, 19 September 2024 | 10:32 WIB
Ilustrasi kotak kosong dan calon tunggal dalam Pilkada 2024 (freepik.com/macrovector)
Ilustrasi kotak kosong dan calon tunggal dalam Pilkada 2024 (freepik.com/macrovector)

Baca Juga: Susu Ikan vs Susu Sapi: Pertarungan Nutrisi di Balik Program Makan Gratis Prabowo-Gibran

Apa itu Kotak Kosong dalam Pilkada 2024?

Jika hanya satu calon dalam Pilkada 2024, maka calon tunggal ini akan melawan kotak kosong.

Kotak kosong ini bukan sekadar simbol, lho.

Jika lebih dari 50% suara jatuh ke kotak kosong, calon tunggal otomatis kalah.

Pemilihan ulang pun harus diadakan dengan membuka kesempatan bagi calon-calon baru.

Jadi, meskipun hanya ada satu pasangan calon, pilihan tetap ada di tangan rakyat.

Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal (Sementara)

Ada 1 provinsi dan 34 wilayah kabupaten/kota yang sementara ini memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024. Berikut daftar selengkapnya:

Provinsi (1 wilayah)

Papua Barat

Kabupaten/Kota (34 wilayah)

Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang

Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara

Sumatera Barat: Dharmasraya

Jambi: Batanghari

Sumatera Selatan: Ogan Ilir

Bengkulu: Bengkulu Utara

Lampung: Lampung Barat, Tulang Bawang Barat

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Sumber: DKPP, Perludem

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X