Peraturan Pemerintah Alat Kontrasepsi Untuk Remaja Tuai Kontroversi, Komisi IX: Segera Revisi!

Photo Author
Gilang Wikra Putra, Vox Youths
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 16:25 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati  (DPR RI)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati (DPR RI)

Kemenkes Buka Suara

Nggak mau dituduh yang enggak-enggak, Kementerian Kesehatan langsung angkat bicara.

Mereka jelasin kalau aturan alat kontrasepsi ini sebenernya cuma buat remaja yang udah nikah.

Detailnya bakal diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)

Baca Juga: Terima Rombongan Jejaring Promedia Wilayah NTB, Petahana Dr H Zulkieflimansyah SE MSc Beberkan Alasannya Ikut Kontestasi Pilgub NTB 2024

Tapi Kurniasih nggak puas sama penjelasan ini.

Dia bilang, "Jika masih harus menunggu Permenkes, sama sekali tidak menyederhanakan regulasi."

Menurutnya, ini malah bikin aturannya jadi lebih ribet.

Data Yang Bikin Miris, Seks Bebas Remaja Makin Parah

BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) punya data yang bikin kita semua harus waspada. Ternyata:

  • 60% remaja usia 16-17 tahun udah pernah ngelakuin hubungan seksual
  • 20% remaja usia 14-15 tahun juga udah pernah
  • 20% lainnya di usia 19-20 tahun

Angka-angka ini nggak main-main dan jadi alasan kuat kenapa banyak pihak khawatir sama PP 28 Tahun 2024 ini.

Dampak Seks Bebas

Seks bebas di kalangan remaja bukan cuma masalah moral.

Ada konsekuensi serius yang mengintai:

Aborsi:

Data dari Guttmacher Institute nunjukkin ada 37 aborsi per 1000 perempuan usia 15-49 tahun di Indonesia.

Yang lebih ngeri lagi, 1,5 juta dari 2,5 juta kasus aborsi dilakuin sama remaja.

Penyakit Menular Seksual:

Halaman:

Editor: Gilang Wikra Putra

Sumber: DPR RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X