VoxYouths.com - Belakangan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Apa sih yang bikin heboh? Ternyata, ada satu poin dalam PP ini yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Nggak heran kalau banyak orang langsung bereaksi, termasuk para anggota DPR.
Baca Juga: Dr H Zulkieflimansyah SE MSc Berbagi Visi untuk Pilgub NTB 2024
Apa Isi PP 28/2024 Yang Bikin Geger?
PP 28/2024 ini sebenernya turunan dari UU Kesehatan.
Tapi ada satu bagian yang bikin banyak orang geleng-geleng kepala.
Di Pasal 103 ayat (4) poin e, disebutin kalau pelayanan kesehatan reproduksi remaja harus nyediain alat kontrasepsi.
Banyak yang langsung mikir, "Lah, kok remaja dikasih alat kontrasepsi? Emangnya udah boleh?"
Nah, di sinilah letak kontroversinya.
Reaksi DPR: Revisi PP 28/2024 Sekarang Juga!
Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, nggak tinggal diam
Dia bilang pemerintah harus cepet-cepet revisi PP ini.
Menurut dia, aturan ini bisa bikin orang salah paham dan malah nimbullin masalah baru.
"Kita dorong untuk revisi di tingkat PP agar tidak menimbulkan tafsir liar," kata Kurniasih.
Dia khawatir kalau aturan ini bisa disalahartikan sebagai 'lampu hijau' buat remaja buat ngelakuin hubungan seksual di luar nikah.
Artikel Terkait
Tragedi Selebgram Tewas Sedot Lemak: Pelajaran Penting Tentang Keamanan Prosedur Kecantikan
Video Penampakan UFO di Ibiza, Spanyol di Tiktok Bikin Netizen Geger
Habib Rizieq Shihab: Sosok Ulama Kontroversial yang Ditemui Tokoh Gerindra
Profil Marisa Putri, Mahasiswi yang Konsumsi Narkoba Sebelum Nabrak Ibu-Ibu Hingga Meninggal