Peraturan Pemerintah Alat Kontrasepsi Untuk Remaja Tuai Kontroversi, Komisi IX: Segera Revisi!

Photo Author
Gilang Wikra Putra, Vox Youths
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 16:25 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati  (DPR RI)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati (DPR RI)

VoxYouths.com - Belakangan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Apa sih yang bikin heboh? Ternyata, ada satu poin dalam PP ini yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Nggak heran kalau banyak orang langsung bereaksi, termasuk para anggota DPR.

Baca Juga: Dr H Zulkieflimansyah SE MSc Berbagi Visi untuk Pilgub NTB 2024

Apa Isi PP 28/2024 Yang Bikin Geger?

PP 28/2024 ini sebenernya turunan dari UU Kesehatan.

Tapi ada satu bagian yang bikin banyak orang geleng-geleng kepala.

Di Pasal 103 ayat (4) poin e, disebutin kalau pelayanan kesehatan reproduksi remaja harus nyediain alat kontrasepsi.

Banyak yang langsung mikir, "Lah, kok remaja dikasih alat kontrasepsi? Emangnya udah boleh?"

Nah, di sinilah letak kontroversinya.

Reaksi DPR: Revisi PP 28/2024 Sekarang Juga!

Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, nggak tinggal diam

Dia bilang pemerintah harus cepet-cepet revisi PP ini.

Menurut dia, aturan ini bisa bikin orang salah paham dan malah nimbullin masalah baru.

"Kita dorong untuk revisi di tingkat PP agar tidak menimbulkan tafsir liar," kata Kurniasih.

Dia khawatir kalau aturan ini bisa disalahartikan sebagai 'lampu hijau' buat remaja buat ngelakuin hubungan seksual di luar nikah.

Halaman:

Editor: Gilang Wikra Putra

Sumber: DPR RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X