Ungkap Kendala Kasus Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry, Bareskrim: Indonesia Tak Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Mesir

Photo Author
Abbad Falah, Vox Youths
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:00 WIB

VoxYouths.com  - Bareskrim Polri masih terus melakukan upaya untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry atau SAM ke Indonesia.

Pendakwah yang kerap muncul di televisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan kepada santri laki-laki.

Keberadaan SAM terakhir kali diketahui berada di Mesir dan telah masuk dalam daftar Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol.

Bareskrim mengakui menghadapi kendala mengenai aturan kewarganegaraan dalam kasus yang menjerat SAM.

Perbedaan Aturan Kewarganegaraan Indonesia dan Mesir

Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengungkapkan bahwa Indonesia yang tidak menganut kewarganegaraan ganda, membuat seseorang yang mengajukan menjadi WNI harus melepas kewarganegaraan sebelumnya.

“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” ujar Faisal kepada awak media dalam jumpa pers di Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa aturan di Mesir, mengizinkan untuk tidak melepas kewarganegaraan sebelumnya.

“Yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Bareskrim masih belum bisa memastikan apakah SAM masih memiliki kewarganegaraan Mesir atau tidak.

Faisal juga menyebut bahwa penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaan Mesir yang ada di Indonesia terkait kewarganegaraan tersebut.

Indonesia dan Mesir Tak Punya Perjanjian Ekstradisi

Selain permasalahan kewarganegaraan, Bareskrim juga menyebut payung hukum ekstradisi antara Indonesia dan Mesir jadi kendala lainnya.

“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” terang Faisal.

Halaman:

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X