Work From Anywhere ASN Resmi Berlaku: Revolusi Kerja Fleksibel yang Mengubah Wajah Birokrasi Indonesia

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Rabu, 18 Juni 2025 | 15:37 WIB
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung)

Nanik Murwati menegaskan bahwa penerapan kerja fleksibel ASN harus tetap menjaga, bahkan meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," imbuh Nanik.

Latar Belakang WFA ASN: Efisiensi APBN dan Modernisasi Birokrasi

Kebijakan Work From Anywhere ASN tidak muncul dalam ruang hampa.

Sebelumnya diketahui, aturan itu ditetapkan pada tanggal 16 April 2025 dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.

Menteri PANRB Rini Widyantini telah membahas penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel sejak awal 2025.

Pembahasan intensif ini menyusul langkah efisiensi strategis pasca diterbitkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Efisiensi birokrasi melalui kerja fleksibel menjadi salah satu solusi inovatif untuk optimalisasi anggaran negara.

Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah secara proaktif mengusulkan penerapan pola kerja fleksibel WFA ASN sebagai langkah efisiensi strategis.

Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.

"Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025," tandasnya.***

Baca Juga: Distribusi BBM Pertamina di Flores Tetap Aman Pasca Erupsi Gunung Lewotobi - Fuel Terminal Normal Beroperasi

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Sumber: ANTARA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X