Bedanya Santunan dan Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental, LPSK Angkat Bicara Soal Hak Korban yang Terabaikan

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Rabu, 26 Maret 2025 | 18:41 WIB
Ilustrasi foto pistol dan peluru - Respon LPSK mengenai restitusi yang ditolak Pengadilan Militer.  ((Pixabay/Brett_Hondow))
Ilustrasi foto pistol dan peluru - Respon LPSK mengenai restitusi yang ditolak Pengadilan Militer. ((Pixabay/Brett_Hondow))

VoxYouths.Com - VoxYours, update terbaru nih soal kasus penembakan bos rental mobil! Pengadilan Militer baru aja mutusin kalau tiga oknum TNI AL yang jadi tersangka nggak perlu bayar ganti rugi ke keluarga korban.

Kasus yang bikin heboh ini kan makan korban jiwa, Ilyas, dan bikin Ramli luka parah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), malah nolak tuntutan ganti rugi atau restitusi yang diajuin oditur militer. Padahal nominal tuntutannya lumayan gede lho!

Baca Juga: Update Kasus Bos Rental: 5 Alasan Pengadilan Bebaskan Pelaku dari Ganti Rugi

Pengen tau berapa tuntutannya? Nih:

  • Bambang Apri Atmojo dituntut bayar Rp209 juta ke keluarga Ilyas dan Rp146 juta buat keluarga Ramli
  • Akbar Adli kena tuntutan Rp147 juta (keluarga Ilyas) dan Rp73 juta (keluarga Ramli)
  • Rafsin Hermawan juga sama, Rp147 juta buat keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli

Baca Juga: Update Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia: Kemlu RI Bantah Tuduhan Penyelundupan Narkoba!

Alasan utama penolakan? Katanya sih karena TNI AL udah ngasih santunan duluan. Keluarga Ilyas dapet Rp100 juta, sementara keluarga Ramli Rp35 juta.

Tapi nih, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) punya pandangan beda soal ini. Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK yang hadir di sidang, ngejelasin kalau santunan dan restitusi itu beda banget konsepnya.

"Restitusi itu sebenernya hak korban karena penderitaan yang mereka alamin gara-gara tindak pidana pelaku," jelas Sri.

"Kalau santunan kan lebih ke dukacita sama rasa sakit aja. Harusnya dibedain dong ya!"

Baca Juga: Menteri HAM Desak Keadilan dalam Kasus Penembakan Siswa SMK Di Semarang Oleh Oknum Polisi, Keluarga Korban Ungkap Intervensi Mencurigakan?

Sri nambahin kalau restitusi itu tanggung jawab pelaku dan punya kekuatan hukum.

"Mestinya dihitung dulu kerugiannya, restitusi yang harus dibayar. Kalau ternyata terdakwanya nggak mampu bayar, itu urusan lain," tegasnya.

Meskipun keputusan pengadilan udah final, LPSK nggak mau nyerah gitu aja. Mereka bakal koordinasi sama oditur militer buat tetep perjuangin hak restitusi keluarga korban.

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Sumber: Promedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X