Voxyouths.com - Hai, Voxyours! Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.
Uang kertas berwarna ungu yang memiliki gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas juga sudah tidak bisa ditukar di bank lho!
Buat kamu yang masih menyimpan uang tersebut, ada baiknya untuk mempertimbangkannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada para kolektor uang.
Menurut Ricky Perdana Gozali, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), uang pecahan ini seharusnya sudah ditarik sejak tahun 2010.
Namun, BI memberikan waktu hingga tahun 2016 bagi masyarakat untuk mengembalikan uang tersebut ke bank.
Hal tersebut disampaikan oleh Ricky dalam acara bertajuk "Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005" yang digelar di Museum Balaputra Dewa, Palembang.
“Masyarakat diberi waktu lima tahun untuk pengembalian, karena setelah 2016, uang itu sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah emisi tahun 2022, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warna ungu.
"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo," lanjutnya.
Baca Juga: Dedolarisasi Makin Nyata, 90% Transaksi Bisnis Rusia-China Tanpa Dolar AS, Sinyal Apa Ini?
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, juga menyoroti pentingnya gambar Rumah Limas pada uang pecahan Rp10.000 emisi 2005.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut menjadi simbol kebanggaan.
Hal itu karena ditampilkan Rumah Limas khas Sumatera Selatan yang menjadi ikon arsitektur tradisional.
Rumah limas juga mencerminkan kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.