Bagaimana Tarif Pengiriman Dihitung?
Gunawan juga menjelaskan bahwa dalam pasal 41 peraturan baru ini, ada ketentuan tentang cara menghitung tarif jasa pengiriman.
Tarif bakal dihitung berdasarkan biaya produksi atau operasional plus margin keuntungan.
Yang masuk dalam komponen biaya operasional itu bermacam-macam, mulai dari gaji karyawan, biaya transportasi, aplikasi dan teknologi, sampai biaya kerja sama dengan pihak ketiga.
Jadi perhitungannya cukup kompleks dan memang harus menutupi semua biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa.
"Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi," lanjutnya.
Baca Juga: Ironi Hijab Impor dari China, Gubernur BI: UMKM Pesantren Harusnya Bisa Jadi Sentra Produksi
Boleh Kasih Diskon, Asal ...
Dalam draf pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025, dijelaskan juga kalau penyelenggara pos masih diperbolehkan ngasih potongan harga.
Tapi ada syaratnya, yaitu tarif akhir setelah diskon tetap harus berada di atas atau minimal sama dengan biaya pokok layanan.
Nah, untuk diskon yang bikin tarif jatuh di bawah biaya pokok layanan, itulah yang cuma boleh diberikan dalam periode tertentu, yaitu maksimal tiga hari setiap bulan.
"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," demikian bunyi pasal 45 ayat 4 dalam beleid tersebut.
Apa Dampak Pembatasan Gratis Ongkir Buat Kita?
Dengan adanya aturan baru ini, kamu mungkin bakal lebih selektif dan strategis lagi dalam berburu promo gratis ongkir.
Nggak bisa lagi setiap hari dapat gratis ongkir, jadi kamu perlu manfaatin momen 3 hari itu dengan maksimal.
Tapi tenang aja, ini bukan berarti diskon ongkir bakal hilang sepenuhnya. E-commerce masih bisa kasih diskon ongkir selama tarif akhirnya nggak jatuh di bawah biaya pokok layanan.
Jadi mungkin kita masih bisa menikmati diskon, walaupun mungkin nggak sampai gratis total.***
Artikel Terkait
Merger Grab-GoTo: Ancaman atau Peluang bagi Ekonomi Indonesia? Ini Kata Pengamat Rhenald Kasali
Tren Kopi Pakai Santan di China Bikin Harga Kelapa Indonesia Naik, Kok Bisa?
Waduh! 1.000 Batang Rokok Disita dari Koper Jamaah Haji Indonesia di Madinah
Jadi Jembatan Diplomasi, Begini Harapan Prabowo untuk Negara-negara OKI di Forum PUIC
IFG Perluas Perlindungan Risiko Pertanian untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional