VOXYOUTHS.COM - Hai, Voxyours! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan keputusan yang cukup mengejutkan.
Mereka resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mengapa BPR Disky Surya Jaya Ditutup?
Keputusan ini bukan tanpa alasan.
Menurut Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, penutupan bank ini merupakan bagian dari strategi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan di Indonesia.
"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan," ujar Khoirul dalam keterangan resminya, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Ternyata, masalah BPR ini sudah terdeteksi sejak lama.
OJK sudah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024 lalu.
Ada dua masalah utama yang membuat bank ini mendapatkan status tersebut.
1. Karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen
2. Tingkat Kesehatan (TKS) bank ini yang berpredikat "tidak sehat".
Baca Juga: BLBI BCA: Bagaimana Negara Bisa Rugi Rp87 Triliun dari Penjualan Saham?
Sebenarnya, OJK sudah memberikan kesempatan yang cukup panjang untuk perbaikan.
Setelah status BDP, pada 31 Juli 2025, BPR Disky Surya Jaya kemudian ditetapkan dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).
Status ini diberikan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk melakukan penyehatan bank.