Kursi Belum Hangat, Menteri Baru Dikritik Mahfud MD: 'Ini Salah Besar!'

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:43 WIB
Ramai dugaan kasus pemakaian Kop Surat Kementerian Desa (Kemendes) oleh Menteri Desa Yandri Susanto yang diungkap oleh Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD, pada Selasa, 22 Oktober 2024. ((Instagram.com/@yandri_susanto))
Ramai dugaan kasus pemakaian Kop Surat Kementerian Desa (Kemendes) oleh Menteri Desa Yandri Susanto yang diungkap oleh Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD, pada Selasa, 22 Oktober 2024. ((Instagram.com/@yandri_susanto))

Mahfud bahkan sampe bikin postingan lagi di X (dulu Twitter) buat ngasih saran ke Yandri.

Cuitan Mahfud MD yang menuding Menteri Desa Yandri Susanto terkait surat undangan Kemendes untuk kepentingan pribadi. ((Tangkapan Layar X @mohmahfudmd))

Sebagai profesor lulusan UGM, dia ngingetin Yandri yang baru dua hari menjabat buat lebih hati-hati.

Nah, pas liat Instagram-nya Yandri @yandri_susanto, netizen langsung pada nyerbu postingan terbarunya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tokoh-Tokoh Kepala Badan & Penasihat Khusus yang Dilantik Presiden Prabowo: Siapa Saja yang Masuk Tim Inti?

Di postingan itu, Yandri lagi pidato di suatu acara, diupload tanggal 21 Oktober 2024. Caption-nya cuma "Alhamdulillah Ya Rabbal Alamin."

Postingan Terbaru Menteri Yandri Susanto yang menuai reaksi warganet terkait dugaan surat undangan Kemendes untuk acara pribadi. ((Tangkapan Layar Instagram @yandri_susanto))

Tapi kolom komentarnya? Wah, rame banget! Ada yang nyindir: "Oh, ini ya yang pakai kop surat untuk acara pribadi," tulis @murnizega. Yang lain juga ikutan: "Baru sehari sudah pakai fasilitas negara untuk keperluan pribadi, mohon amanah dan berhati-hati pak," kata @farizinaini.

Gimana nih menurut kalian, VoxYours? Kayaknya ini bakal jadi pelajaran penting buat para pejabat baru ya, soal penggunaan fasilitas negara!***

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Sumber: Media Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X