news

Calon Tunggal dan Kotak Kosong: Fenomena yang Perlu VoxYours Pahami di Pilkada 2024

Kamis, 19 September 2024 | 10:32 WIB
Ilustrasi kotak kosong dan calon tunggal dalam Pilkada 2024 (freepik.com/macrovector)

Voxyouths.com - Hai, Voxyours! Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Menjelang pesta demokrasi ini, ada fenomena menarik yang perlu kamu ketahui nih, yakni tentang calon tunggal dan kotak kosong.

Dua fenomena yang sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi mungkin masih awam bagi pemilih pemula.

Buat kamu yang belum tahu, calon tunggal itu berarti hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam pemilihan.

Alih-alih tanpa saingan, calon tunggal ini justru harus menghadapi kotak kosong sebagai pilihan alternatif bagi para pemilih.

Seperti apa mekanisme Pilkada 2024 jika hanya ada calon tunggal?

Yuk simak informasi selengkapnya di sini!

Apa itu Calon Tunggal dalam Pilkada 2024?

Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut hanya ada satu pasangan calon.

Satu pasangan calon tersebut mengajukan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, ataupun Wali Kota dengan Wakil Wali Kota.

Adanya calon tunggal dalam pesta demokrasi ini dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti:

  • Minimnya kader berkualitas dari partai politik
  • Tingginya biaya politik
  • Incumbent yang terlalu kuat
  • Kurangnya minat tokoh masyarakat untuk maju

Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?

Direktur Eksekutif (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pasangan calon tunggal di Pilkada bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih.

Sebab, calon tunggal akan melawan kotak kosong yang menjadi opsi lain bagi pemilih.

"Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih," kata Titi pada sesi diskusi 'Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal', pada tahun 2020.

Nah, kalau memang hanya ada satu calon dalam Pilkada 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan mekanisme pemilihan dengan kotak kosong.

Halaman:

Tags

Terkini