VoxYouths.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada tanggal 3 Juli 2024.
Pemberhentian ini dilakukan setelah DKPP memeriksanya dan memutuskan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Terkait dengan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.
Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari pertama kali dilaporkan kepada DKPP pada bulan April 2024.
Baca Juga: Brain Cipher Kelompok yang Serang Pusat Data Nasional Indonesia, Minta Maaf?Ada Apa?
Pelapor adalah perempuan yang menjadi korban tindakan asusila tersebut. Dalam laporannya,
Dia menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari telah melakukan tindakan asusila terhadapnya di beberapa tempat, baik di Indonesia maupun di Eropa.
DKPP kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Hasyim Asy'ari dan pelapor untuk memberikan keterangan.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan persidangan, DKPP akhirnya memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
- Tindakan Hasyim Asy'ari telah mencoreng nama baik dan kehormatan penyelenggara pemilu.
- Tindakan Hasyim Asy'ari telah merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
- Tindakan Hasyim Asy'ari telah menunjukkan bahwa dia tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI tentu akan berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
DKPP telah meminta KPU RI untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
KPU RI juga harus segera mencari pengganti Hasyim Asy'ari untuk sisa masa jabatannya.