news

Rapat dengan DPR, Kemenhaj Blak-blakan soal Faktor di Balik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Adapun mengenai alasan kenaikan biaya haji 2027, Irfan membeberkan ada sejumlah faktor yang menjadi pemantiknya.

Salah satunya penghapusan layanan tingkat D oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga layanan jemaah haji saat ini berada di tingkat A, B, dan C.

“Biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” jelas Irfan.

Selain itu, ada faktor dari kondisi ekonomi global yang berubah dari tahun lalu, termasuk harga minyak dunia.

“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda,” tukasnya.

Sebelumnya, pada 2026, BPIH bernilai Rp87.409.365 per jamaah dengan komposisi pembiayaan meliputi 62 persen ditanggung oleh jamaah dan nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen.

Dari jumlah tersebut, Bipih yang wajib dibayar langsung oleh jemaah haji di tahun 2026 rata-rata adalah Rp54.193.806.
***

Halaman:

Tags

Terkini