“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” imbuhnya.
Kasus Syekh Ahmad Al Misry dan Red Notice Interpol
Bareskrim Polri telah menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 orang santri laki-laki pada 24 April 2026 lalu.
Ia dilaporkan ke pihak berwajib sejak 28 November 2025 mengenai perbuatan tak menyenangkan terhadap para santri korban.
Dugaan intimidasi juga sempat menyeruak, disebutkan pihak SAM mendatangi korban untuk mencabut kasus tersebut.
Sementara itu, menurut kesaksian Ustaz Abi Makki, SAM diduga pernah melakukan pelecehan seksual sesama jenis pada santrinya di tahun 2021.
Modusnya dengan iming-iming korban akan diberikan fasilitas untuk berkuliah di Mesir.
Saat itu, ada pembicaraan yang dilakukan dan SAM berjanji untuk tidak mengulanginya.
Namun, di tahun 2025, pelecehan seksual sesama jenis kepada santri kembali dilakukan hingga akhirnya korban memilih untuk melapor ke polisi.
Adapun Red Notice diterbitkan pada 9 Juli 2026 oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
***