VoxYouths.com - BANYUWANGI – Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus pencurian motor (curanmor) milik petani di area persawahan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Polisi mengamankan lima orang tersangka yang berperan mulai dari eksekutor, perantara (makelar), hingga penadah barang curian.
Aksi pencurian bermula pada Minggu (2/8/2026) siang saat korban, H (71), memarkir sepeda motor Honda Legenda miliknya di pinggir jalan persawahan dalam kondisi setang terkunci.
Terbongkar Lewat Patroli Siber di Marketplace Facebook
Usai menerima laporan korban, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendeteksi adanya penjualan motor yang identik di marketplace Facebook.
Pada Sabtu (8/8/2026), polisi langsung melancarkan penyergapan dan berturut-turut membekuk kelima tersangka:
-
S.M (26): Eksekutor utama pencurian.
-
M.L (18): Pengantar eksekutor di lokasi sekaligus penerima komisi.
-
M.Y (38): Penadah pertama.
-
J (41): Perantara/makelar transaksi.
-
L (45): Penadah kedua (pembeli akhir).
Modus Nekat: Rusak Setang dan Pakai Kunci Lemari
Modus operandi yang dilakukan tersangka utama terbilang unik. Pelaku S.M mematahkan kunci setang secara paksa menggunakan dorongan kedua tangannya. Setelah setang terbuka, ia menyalakan mesin motor menggunakan kunci lemari rumah yang dibawanya secara acak.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:
-
1 unit sepeda motor Honda Legenda beserta STNK dan BPKB asli milik korban.
-
2 unit sepeda motor tanpa dokumen sah (Honda Supra X 125 dan Yamaha Vixion) dari tangan penadah L yang diduga hasil kejahatan lain.
-
2 unit ponsel yang digunakan untuk sarana transaksi.