Polisi Imbau Warga Waspada dan Hindari Motor Bodong
Kapolresta Banyuwangi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor maupun jaringan penadahnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta tidak tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena penadah memiliki konsekuensi hukum yang sama beratnya," tegas Kapolresta Banyuwangi.
Para tersangka kini mendekam di Mako Polresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***