Dugaan Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menebang pohon-pohon yang berada di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.
Nama tempat usaha Six Nine Padel mencuat sebagai dugaan pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk membuka pandangan terhadap sebuah videotron yang berada di sekitar lokasi.
***