VoxYouths.com - BANYUWANGI – Pusaran kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan eksploitasi ilegal tambang galian C di perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, kian memanas.
Tidak hanya menyiapkan aduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), praktisi hukum, M. Yusuf Febri, kini tengah mematangkan langkah strategis untuk melayangkan pengaduan resmi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini diambil guna membongkar sosok "aktor intelektual" yang diduga kuat berdiri di belakang Joko Jatmiko, nama yang selama ini dipasang di garda depan administrasi tambang tersebut.
Di kalangan lapangan, identitas sang aktor intelektual ini bahkan disebut-sebut sudah menjadi rahasia umum.
Yusuf Febri mendesak PPATK untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aliran keuangan pihak yang diduga sebagai aktor intelektual tersebut, termasuk seluruh jejaring dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dirinya.
Rencana pelibatan lembaga intelijen keuangan ini sejalan dengan komitmen yang pernah disampaikan oleh pihak PPATK sendiri.
Berdasarkan konfirmasi yang pernah dilakukan oleh media adatah.com kepada PPATK terkait sengkarut tambang galian C di Banyuwangi pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu, lembaga tersebut menyatakan pendalamam terhadap galian C dapat dilakukan. "Bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu," jelas pihak PPATK kepada wartawan adatah.com saat itu.
Lebih lanjut, PPATK menyebutkan bahwa penanganan kasus tambang galian C di Banyuwangi dapat dibidik menggunakan instrumen UU Minerba maupun UU Perpajakan.
"Bisa menggunakan ketentuan di dalam UU Minerba/Pertambangan atau dapat menggunakan UU Perpajakan, apabila ternyata itu tambang yang berizin namun terindikasi melakukan penggelapan pajak/pidana di bidang pajak," terangnya.
PPATK menerangkan, setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam UU Minerba ataupun UU Perpajakan, maka kasus tersebut sangat dinamis untuk dikembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Apabila kemudian benar adanya tindak pidana seperti yang melanggar UU Minerba/Pertambangan atau UU Perpajakan, kemudian dari tindak pidana tersebut para pelaku memperoleh hasil tindak pidana, maka kemudian penegak hukum akan melakukan pendalaman lanjutan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pencucian uang," urai PPATK tegas.
Upaya menyeret PPATK ini merupakan kelanjutan dari investigasi mendalam terhadap objek pertambangan seluas 13,19 hektar dengan kode wilayah 2235105192019084.
Secara legal, lahan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama personal berinisial J, yang berlaku sejak 24 Mei 2019 hingga 24 Mei 2023.
Namun, di lapangan ditemukan kontradiksi fatal. Lahan yang harusnya baru dalam tahap penyelidikan (eksplorasi) tanah urug, justru diduga telah dieksploitasi secara masif dengan mengeruk pasir dan batu (sirtu) sedalam puluhan meter yang bernilai ekonomis tinggi.