Tragisnya lagi, lahan tersebut kini menyisakan lubang menganga raksasa tanpa ada reklamasi. Manipulasi juga diduga terjadi pada sektor retribusi daerah sebesar 25%.
Perwakilan tambang bernama Joko Jatmiko diduga hanya menyetorkan retribusi dalam jumlah minim yang tidak logis jika disandingkan dengan volume kerukan di lapangan.
Yusuf Febri menegaskan, nilai kerugian negara ini akan dibongkar secara ilmiah (scientific crime investigation) melalui audit yang dapat dilakukan oleh pihak BPKP, BPK, maupun ahli lingkungan untuk menghitung selisih material yang dikeruk.
Penerapan instrumen UU TPPU lewat PPATK ini dinilai menjadi kunci utama karena tiga alasan krusial:
1. Membongkar Aktor Intelektual: Agar pengungkapan tidak mandek di level operator lapangan atau nama yang "dipasang" sebagai tameng administrasi.
2. Penyitaan Aset (Asset Recovery): Menjadi dasar hukum merampas kekayaan hasil kejahatan tambang untuk dikembalikan ke kas negara.
3. Memutus Aliran Dana: Menghancurkan benteng pertahanan finansial yang selama ini membuat aktor intelektual terkesan kebal hukum.
Indikasi adanya kekuatan besar di balik layar ini kian menguat setelah Joko Jatmiko memberikan pengakuan mengejutkan saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia berterus terang bahwa dirinya hanyalah nama pinjaman dalam pusaran bisnis tambang tersebut.
"Saya hanya atas nama, semua surat-surat ada di beliau, dan saya tidak pernah lagi kurang lebih 5 tahunan," aku Joko Jatmiko, sembari mengarahkan mengarahkan sosok lain sebagaimana dilansir dari media AdaTah.
Namun jika dipadukan dengan hasil investigasi dilapangan, sosok yang dimaksud oleh Joko Jatmiko diduga juga bukan sebagai aktor intelektual.
"Kalau kita padukan dengan informasi dilapangan, yang disebut oleh Joko Jatmiko tersebut sepertinya bukan aktor intelektual, yang posisinya hampir sama dengan Joko Jatmiko," lanjutnya.
"Oleh karena itu, tim kami melakukan pendalaman data terhadap sosok yang diduga sebagai aktor. Harapan kami nantinya pihak PPATK dapat menyelidiki dan menganalisis aliran keuangan yang kami duga sebagai aktor intelektualnya," imbuhnya.
Yusuf Febri menegaskan, gerakan hukum yang digalang ini diproyeksikan menjadi pilot project (proyek percontohan) penegakan hukum sektor minerba di Banyuwangi.
Jika gugatan dan pengaduan ke PPATK ini berhasil, putusan tersebut akan menjadi yurisprudensi atau senjata pamungkas untuk menyapu bersih seluruh mafia tambang galian C yang menjamur di Bumi Blambangan.***
Artikel Terkait
HP Dorong Visi Future of Work di HP Elevate 2026 HP menghadirkan inovasi berbasis AI
Usai Mufli Asisten Raffi Ahmad, Kini Komisaris PT Krakatau Semen Indonesia Ahmad Najmi Shahab jadi Sorotan