VOXYOUTHS.COM - Hai, Voxyours! Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menemukan titik terang.
Fakta-fakta baru yang cukup mengejutkan mulai terungkap, salah satunya adalah keberadaan travel haji "ilegal" yang bisa memberangkatkan jemaah.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ada temuan menarik saat KPK memeriksa sejumlah pihak travel haji.
Ternyata, ada beberapa travel yang sebenarnya tidak terdaftar secara resmi di sistem Kementerian Agama (Kemenag), tapi bisa memberangkatkan jemaah haji.
Usut punya usut, travel "ilegal" ini diduga membeli kuota dari travel lain yang sudah terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hal ini disampaikan oleh Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Oktober 2025.
"Beberapa travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus dengan apa? Dengan membeli kuota haji khusus yang mendapatkan distribusi," tuturnya.
Sederhananya, travel yang punya izin resmi menjual jatah kuotanya ke travel yang tidak punya izin.
"Yang mendapatkan distribusi yang terdaftar, tapi faktanya ada biro travel tidak terdaftar tapi bisa mengolah yaitu dengan membeli dari travel lain," jelasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Heboh Meteor Jatuh di Cirebon: Penjelasan Lengkap BRIN dan BMKG
KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar
Di kesempatan berbeda, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa banyak pihak travel haji yang kooperatif dengan mengembalikan uang terkait kasus ini.
Jumlahnya pun tidak main-main.
Setyo menyebut total uang yang sudah dikembalikan ke KPK nilainya mencapai puluhan miliar, bahkan hampir menyentuh angka Rp100 miliar.
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus, hampir Rp100 miliar ada gitu," ucap Setyo.