news

Rokok Ilegal Bikin Rugi Triliunan, Pemerintah Tawarkan 'Pemutihan'

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 12:44 WIB
Foto Ilustrasi - Pemutihan produsen menjadi wacana terbaru Menkeu Purbaya terkait fenomena rokok ilegal. (Unsplash/haim_charbit18)

Pra produsen ini harus mau masuk dan beroperasi di dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Hal ini disampaikan langsung oleh Pak Purbaya saat berkunjung ke KIHT di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

"Kami ingin memberi ruang agar para produsen rokok ilegal mau bergabung dalam kawasan industri. Kalau mereka masuk dan mau taat aturan, dosanya yang lama akan diampuni," ujarnya.

Pemerintah pusat juga lagi koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) buat membangun lebih banyak KIHT.

Bahkan, Purbaya juga bilang kalau sudah ada bupati yang menyiapkan lahan 5 hektare untuk proyek ini.

"Kami melihat seberapa cepat bupati bisa bangun. Kalau tidak punya dana, nanti kami lihat bisa bantu dari pusat. Tujuannya agar produsen gelap ini masuk ke sistem resmi," lanjutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Setelah Legal, Bagaimana Aturan Cukai Rokok?

Setelah dilegalkan, nantinya para produsen kecil akan mendapatkan tarif cukai khusus. 

Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang merancang formula cukai yang adil.

Tujuannya supaya tidak memberatkan pengusaha kecil, tapi persaingan tetap sehat dan mereka tetap bisa berkontribusi untuk negara.

"Kami tidak ingin industri kecil mati, tapi mereka juga harus ikut menyumbang ke penerimaan negara," tegas Purbaya.

Penting untuk dicatat, kebijakan "pemutihan" ini sifatnya hanya sementara, bukan berarti pemerintah membiarkan praktik ilegal.

Ini adalah masa transisi untuk memberi kesempatan. Setelah periode ini berakhir, pemerintah akan bertindak jauh lebih tegas.

"Setelah ini, kami akan bertindak keras. Mereka kita beri ruang untuk legalisasi dengan pola cukai yang pas. Tapi setelah itu tidak ada lagi toleransi," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini