Baca Juga: Kronologi Iwan Lukminto Ditangkap: Skandal Kredit Triliunan yang Membuat Sritex Bangkrut
Lebih lanjut Qohar menyebut beberapa daerah yang diduga jadi lokasi pembelian aset tanah oleh PT Sritex.
"Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebut Qohar.
Dalam kasus ini, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan kalau kasusnya kompleks dan melibatkan beberapa jenis pelanggaran sekaligus.
Sekarang Bos Sritex ini udah resmi jadi tersangka dan ditahan, proses hukum bakal berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.***