Voxyouths.com - Hai, Voxyours! Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bank.
Dari yang tadinya cuma saksi, sekarang statusnya naik jadi tersangka.
Berarti memang ada bukti-bukti kuat yang bikin Kejagung yakin kalau dia terlibat dalam praktik korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan bos Sritex ini langsung ditahan oleh pihak berwenang.
Modus Penyalahgunaan Dana Dalam Kasus Korupsi Bos Sritex
Iwan Lukminto diduga menggunakan dana kredit dari sejumlah bank yang diberikan ke perusahaannya buat hal-hal yang gak sesuai dengan tujuan awal.
Seharusnya, uang kredit tersebut digunakan untuk modal kerja perusahaan.
Namun kenyataannya, uang dana tersebut malah digunakan untuk membayar utang dan beli aset.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, telah menyampaikan fakta hukum yang diduga melibatkan Bos Sritex tersebut.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Qohar menyebutkan total kredit bank yang diduga disalahgunakan Sritex adalah senilai Rp 692 miliar.
Dana sebesar itu diduga untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset non-produktif.
"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," jelas Qohar.