VoxYouths.Com - VoxYours, ada kasus panas nih yang lagi diselidiki Kejaksaan Agung! Kali ini soal dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit yang bikin negara berdarah-darah sampai Rp353 miliar.
Proyeknya sendiri berlangsung dari tahun 2012 sampai 2021 di Kementerian Pertahanan.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, ngasih bocoran soal nominal kerugian yang nggak main-main.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dapat Restu Presiden, KPK: Ini Bukti Keseriusan Pemerintah
Berdasarkan hitungan BPKP, aktivitas yang udah dikerjain sama Navayo International AG bikin kantong negara bolong sebesar 21.384.851 dolar AS atau sekitar Rp353 miliar.
Nah, awal mula kasus ini terjadi waktu Kemenhan RI lewat tersangka Leonardi tanda tangan kontrak bareng CEO Navayo International AG, Gabor Kuti. Kontraknya buat penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait.
Yang bikin gagal paham, nilai kontraknya sempet berubah dari 34.194.300 dolar AS (Rp565 miliar) jadi 29.900.000 dolar AS (Rp494 miliar).
Yang lebih mencurigakan lagi nih, Navayo International AG yang jadi pelaksana proyek ini sebenernya rekomendasi dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.
Baca Juga: Gubernur Jabar Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, Pengamat Pendidikan: Konsepnya Belum Jelas
Yang bikin kasus ini makin rumit, penandatanganan kontraknya dilakukan tanpa ada anggaran! B
elum lagi, pemilihan Navayo International AG sebagai vendor nggak lewat proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya.
Navayo International AG ngaku udah kirim barang ke Kemenhan RI. Terus, ada empat surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja yang ditandatangani.
Tapi yang bikin geleng-geleng kepala, ternyata CoP ini disiapin sama Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa ngecek atau meriksa barangnya dulu.
Ceritanya belum selesai sampai di situ. Pihak Navayo International AG kemudian ngirim 4 invoice buat nagih pembayaran ke Kemenhan RI.