Terbongkar! Peran Tersangka Baru sebagai 'Penghubung' Bandar Judi Online di Kasus Komdigi

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Senin, 11 November 2024 | 20:30 WIB
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru yang berperan sebagai 'penghubung' dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. (Dok. Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru yang berperan sebagai 'penghubung' dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. (Dok. Polda Metro Jaya)

Voxyouths.com - Hai, Voxyours! Ada perkembangan terbaru nih dari kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi baru aja berhasil tangkap dua tersangka baru berinisial MN dan DM.

Kedua tersangka itu sudah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu (10/11).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dua tersangka baru ini berperan sebagai 'penghubung' antara para bandar judi online dengan tersangka-tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi nakal ini.

"Adapun peran daripada MN sebagai penghubung antara bandar judi (online) dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," ungkapnya.

Selain itu, MN juga berperan dalam hal menyetorkan uang serta daftar situs judi online yang harus 'dibina' supaya nggak kena blokir oleh oknum-oknum di Komdigi.

Nah, sementara tersangka DM, dia membantu aksi kejahatan ini dengan cara nampung duit hasil dari semua ulah tak terpuji ini.

"Peran dari saudara DM itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatan," tegas Wira.

Baca Juga: Gila! 4.324 Rekening Bank Ngalir ke Kamboja, Polisi Ungkap Jaringan Judi Online di Jakbar

Lebih lanjut Wira juga mengungkapkan kalau dua tersangka itu akan menjalani pemeriksaan dan pendalaman secara intensif supaya bisa membuka kasus ini secara gamblang.

Polisi sendiri udah berhasil mengamankan uang senilai Rp2,8 miliar dari rekening kedua tersangka baru ini.

Ada juga uang cash senilai Rp300 juta yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, sebelumnya juga udah disita uang tunai Rp73,7 miliar terkait kasus judol di Komdigi ini.

Jadi totalnya udah hampir Rp77 miliar duit haram yang berhasil diamankan polisi.

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Sumber: Konferensi Pers Polda Metro Jaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X