Usai Tom Lembong Jadi Tersangka, Warganet 'Serang' Rencana Impor Beras Zulkifli Hasan

Photo Author
Ummu Habibah, Vox Youths
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:46 WIB
Potret Presiden RI Prabowo Subianto dan Menko Pangan RI Zulkifli Hasan.  ((Instagram.com@zul.hasan))
Potret Presiden RI Prabowo Subianto dan Menko Pangan RI Zulkifli Hasan. (([email protected]))

VoxYouths.Com - Nih VoxYours, ada kabar panas soal Tom Lembong yang sekarang jadi tersangka kasus korupsi impor gula.

Kasusnya ini dari masa dia jadi Menteri Perdagangan di era Jokowi tahun 2015-2016.

Kejaksaan Agung baru aja tetapin dia sebagai tersangka tanggal 29 Oktober 2024 kemarin. Masalahnya apa?

Katanya dia main kongkalikong waktu ngurus impor gula yang bikin negara rugi sampe Rp400 miliar!

Baca Juga: Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka: Senyum di Balik Rompi Tahanan, Negara Rugi Rp400 Miliar

Jadi ceritanya gini, Tom Lembong diduga sengaja nunjuk importir non-BUMN buat impor gula. Padahal menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, sesuai aturan yang boleh impor gula kristal putih tuh cuma BUMN doang.

Nah, kasus ini bikin netizen mulai nyorot Zulkifli Hasan, yang sekarang jadi Menko Bidang Pangan di Kabinet Prabowo.

Kenapa? Soalnya dia lagi berencana nambah kuota impor beras 1 ton buat cadangan.

Di Twitter (sekarang X), banyak warganet yang protes. Ada yang bilang "Stop impor beras, kita ini semuanya punya.

Cuitan warganet terkait rencana impor beras Menko Pangan RI, Zulkifli Hasan. ((X.com@MasBRO))

Nyatanya malah teken kontrak impor. Sama dong seperti impor gula?" kata @MasBRO_back.

Bahkan ada yang lebih keras lagi kritiknya. @hnirankara bilang Zulhas ini dianggap menghambat kemajuan bangsa, apalagi pas dia jadi Mendag dulu banyak kebijakan impor yang dia keluarin.

Baca Juga: Biodiesel B50 & Target Nol Emisi: Mimpi Besar Indonesia di Tangan Prabowo-Gibran

Soal rencana impor beras ini, Zulkifli sendiri ngaku emang ada rencana impor tambahan 1 juta ton.

Halaman:

Editor: Ummu Habibah

Sumber: Konferensi Pers Kejaksaan RI, Kemendag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X