Voxyouths.com - Dewan Pers dan seluruh insan pers kompak menolak isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang digagas DPR.
RUU yang direncanakan untuk menggantinkan UU Nomoe 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini dinilai mengancam kemerdekaan pers.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Ninik menyampaikan bahwa bila RUU Penyiaran nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional.
Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyusunan UU, yang mana harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Revitalisasi Kawasan Pecinan Semarang Dimulai, Tay Kak Sie dan Gapura Masuk Jadi Fokus Utama
Upaya Penggembosan Kemerdekaan Pers Melalui RUU Penyiaran
Beberapa hal dalam draf RUU Penyiaran yang disoroti oleh Ninik antara lain larangan penayangan jurnalisme investigasi yang bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Larangan itu dinilai akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Selain itu, Ninik juga menyoroti penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.
“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” tuturnya.
Penolakan RUU Penyiaran juga dikemukakan oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika.
Ia menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers.
Artikel Terkait
Harga Bitcoin Jatuh di Bawah $40.000 untuk Pertama Kalinya Sejak Juli 2023!
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek
Tutup Pabrik di Purwakarta, Begini Sejarah Sepatu Bata Dari Ceko Hingga Sampai ke Nusantara