Menbud Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan: Menelusuri Dasar Alasan di Balik Sejarahnya

Photo Author
Raihan Maheswara, Vox Youths
- Rabu, 8 Juli 2026 | 21:10 WIB
Menbud Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan: Menelusuri Dasar Alasan di Balik Sejarahnya
Menbud Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan: Menelusuri Dasar Alasan di Balik Sejarahnya

VoxYouths.com - Sebuah langkah besar baru saja diambil oleh Kementerian Kebudayaan Indonesia. Melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyerahkan langsung keputusan ini kepada Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah.

Bagi kita yang tertarik dengan isu keberagaman dan hukum di Indonesia, keputusan ini memicu rasa penasaran: Mengapa harus tanggal 13 Juli? Apa dasar alasan historis di baliknya?

Alasan Historis: Jejak Konstitusi di Sidang BPUPKI

Pemilihan tanggal 13 Juli tidak ditentukan secara acak atau sekadar mencari tanggal kosong di kalender. Tanggal ini memiliki akar sejarah hukum yang sangat kuat dalam proses kelahiran Republik Indonesia. 

Pada tanggal 13 Juli 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), frasa "dan Kepercayaannya" pertama kali diusulkan untuk bersanding dengan kata agama dalam perumusan pasal-pasal konstitusi negara. 

Momen krusial inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Jadi, 13 Juli adalah simbol dari hulu sejarah pengakuan spiritualitas asli Nusantara di mata hukum negara. 

3 Fondasi Utama di Balik Penetapan Ini

Selain faktor sejarah, Kementerian Kebudayaan menegaskan tiga alasan utama mengapa ruang legalitas formal ini akhirnya diberikan kepada para penghayat kepercayaan: 

1. Kesetaraan Hak sebagai Warga Negara 

Penetapan ini menegaskan kembali amanat Pancasila dan UUD 1945 bahwa penganut penghayat kepercayaan (seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Marapu, Kaharingan, Parmalim, dll.) adalah bagian utuh dari bangsa Indonesia. Mereka memiliki hak sipil dan perlindungan hukum yang sama persis dengan pemeluk agama lain. 

2. Komitmen Pengakuan dan Perlindungan Kebudayaan 

Kepercayaan lokal merupakan produk spiritualitas dan kebudayaan asli yang sudah hidup ribuan tahun, jauh sebelum agama-agama pendatang masuk ke Nusantara. Negara hadir untuk memastikan nilai-nilai luhur dan tradisi ini tidak punah dan bisa diwariskan ke generasi berikutnya secara aman. 

3. Ruang yang Setara dalam Inklusivitas 

Halaman:

Editor: Raihan Maheswara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X