Namun setelah menerima Tahap II itu, JPU dan Kajari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani tidak melimpahkan berkas perkara tersangka kepengadilan, justru para tersangka dilepaskan dari tahanan, dan sampai saat ini perkaranya tidak jelas.
Atas tindakan Kajari yang tidak melimpahkan berkas perkara kepengadilan itu, MSPI selaku fungsi sosial kontrol melapokan kasus itu kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI.
Lalu Jamwas Kejagung memberikan saran kepada MSPI agar mengajukan permohonan eksaminasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
Lalu atas petunjuk JAMWAS Kejagung tersebut MSPI mengirimkan surat permohonan eksaminasi dengan monor; 030/Permohonan-Eksaminasi/MSPI/IV2026/Jkt, Jakarta, 10 April 2026.
Atas permohonan eksaminasi MSPI itu, Jampidum disposisi eksaminasi kepada Kajati Sumbar, namun hasil eksaminasi itu belum dilaporkan kepada Jampidum Kejagung RI sampai saat ini.***
Artikel Terkait
Diduga Ilegal dan Rusak Lingkungan, Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi Resmi Masuk Tahap Penyidikan