VoxYouths.com - Apakah gegara Rp46 miliar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kajari Pasbar) Tjut Zelvira Nofani melepaskan tersangka Harmen Pgl Armen dkk dan tidak melimpahkan berkasnya Kepengadilan NegeraPasaman Barat?
Apakah juga akibat Rp46 Miliar Kerugian Koperasi Dastra yang dicuri Tersangka Harmen Dkk, yang membuat proses eksaminasi yang dilakukan Kajati Sumatera Barat ( Sumbar) menjadi terhambat?
Hal ini masih menjadi teka teki yang menjadi sorotan publik, karena Kajati Sumbar belum memberikan/melaporkan hasil eksaminasi yang diperintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
Hal yang berkembang tentang adanya kerugian Rp46 miliar yang selama ini tidak terungkap kepublik, mulai mencuat. Dimana hasil Audit Dinas Perkebunan Pasaman Barat adanya kerugian koperasi DASTRA sebesar Rp46 miliar nilai buah kelapa sawit yang dicuri tersangka Harmen als Armen Dkk yang tertuang di BAP, yang tidak pernah diungkapkan.
Bahwa kerugian Rp90 juta yang diberitakan selama ini hanyalah kerugian pribadi ASGUL selaku seorang Anggota Koperasi DASTRA dan yang juga mewakilikan koperasi DASTRA untuk membuat laporan polisi.
Selain itu, ternyata Tersangka Harmen Pgl Armen yang dituding selaku aktor intelektual pencurian dan juga sebagai pelaku dalam pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan ASGUL itu adalah seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) pada Dinas Bina Marga Kabupaten Pasaman Barat.
“Yang ternyata bahwa sdr Asgul selaku pelapor adalah anggota koperasi dan dalam lapran itu juga mewakili koperasi DASTRA. Sementara secara fakta Tersangka Harmen dkk melakukan Pencurian berjamaah dengan mengokupasi Kebun Koperasi DASTRA yang luasnya 540 Ha, sehingga terakumulasi sampai Rp45 miliar” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (DIRHUBAG MSPI) mengungkapkan lebih dalam tentang peristiwa pencurian intelektual itu di Jakarta, Sabtu, (4/7/2026).
Menurut DIRHUBAG MSPI itu, bahwa selama ini pencurian yang dilakukan Tersangka 1. HARMEN Pgl ARMEN, 2. DENI IRWAN Pgl DENI, 3. SAFRI Pgl FERI dan, 4. ASRONI Pgl RONI dilaporkan ASGUL dengan kerugian 90 juta adalah kerugian pribadi ASGUl selaku anggota koperasi DASTRA. Sementara pencurian buah kelapa sawit yang menimbulkan kerugian Rp46 miliar bagi koperasi DASTRA itu tidak pernah diungkapkan korban, padahal didalam BAP tertuang kerugian Rp46 hasil audit Dinas Perkebunan Pasbar.
“Seorang ASN dan menjabat Sebagai Kabag TU pada Dinas Bina Marga Kab Pasbar telah melakukan pencurian. Dan bahwa menurut korban, apabila pencurian itu kepergok oleh oleh security atau masyarakat, pencurti itu bukannya melarikan diri, justru mengancam pemilik/security perkebunan dengan parang,” ungkap Thomson Gultom.
Tersangka Harmen Dkk melakukan perlawanan bukan hanya saat melakukan pencurian buah kelapa sawit saja, bahkan saat ditetapkan sebagai tersangka, Tersangka Harmen Pgl Armen Dkk melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan kepengadilan, namun permohonan praperadilan itu kandas. permohonannya ditolak.
Penolakan permohonan praperadilan itu melalui Putusan Nomor.10/Pid.Pra/2025/Pn Psb yang dibacakan pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025.
Adapun permohonan praperadilan itu diajukan para Tersangka atas penetapan tersangka Nomor. SP.Tap/88/X/2025/Reskrim, SP.Tap/89/X/2025/Reskrim, Sp.Tap/90/X/2025/Reskrim, Sp.Tap/91/X/2025/Reskrim Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat, Resort Pasaman Barat.
Setelah praperadilan kandas JPU menyatan berkas perkara lengkap (P21) dan oleh penyidik para tersangka dilakukan penahanan tanggal 19 Januari 2026.
Selanjutnya dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 21 Januari 2026.
Bahwa dengan telah dilakukannya TAHAP II maka tanggungjawab penyidik sudah selesai dan tanggungjawab beralih kepada JPU untuk melimpahkan berkas perkara kepengadilan dan menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan disidangkan pengadilan yang terbuka untuk umum.
Artikel Terkait
Diduga Ilegal dan Rusak Lingkungan, Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi Resmi Masuk Tahap Penyidikan