Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 2029 Pasca Putusan MK: Akhir Era '5 Kotak Suara' di Indonesia

Photo Author
Fakhrun Nisa, Vox Youths
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:55 WIB
Foto ilustrasi saat pemilihan umum (pemilu). (Instagram/bawasluri)
Foto ilustrasi saat pemilihan umum (pemilu). (Instagram/bawasluri)

Dasar Hukum Pemisahan Pemilu: Putusan MK yang Mengubah Segalanya

Pemisahan pemilu nasional dan daerah ini bukan cuma wacana belaka.

Keputusan ini udah resmi tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Yang bikin keputusan ini makin kuat adalah proses sidang pleno MK yang udah disahkan pada Kamis, 26 Mei 2025.

Artinya, reformasi pemilu Indonesia ini udah nggak bisa ditawar-tawar lagi dan akan mulai berlaku untuk pemilu 2029.

Mengenai aturan lebih lanjutnya, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

Jarak Waktu Pemilu: Berapa Lama Selisihnya?

Pertanyaan yang paling sering ditanya adalah: berapa sih jarak antara pemilu nasional dan pemilu daerah?

MK memang nggak kasih kepastian spesifik, tapi ada guidelines yang cukup jelas.

Jarak waktu pemilu harus mempertimbangkan semua aspek teknis penyelenggaraan pemilu, mulai dari persiapan, sosialisasi, sampai evaluasi.

Berdasarkan pertimbangan MK, jarak pemilu nasional dan daerah paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Hitungannya dimulai sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau
pelantikan presiden dan wakil presiden.

Jadi misalnya pemilu nasional 2029 selesai dan pejabat terpilih dilantik, maka pemilu daerah baru akan digelar 2-2,5 tahun kemudian.

Pemisahan pemilu nasional dan daerah 2029 markah era baru dalam sejarah pemilu Indonesia.

Keputusan MK ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.***

Baca Juga: Work From Anywhere ASN Resmi Berlaku: Revolusi Kerja Fleksibel yang Mengubah Wajah Birokrasi Indonesia

Halaman:

Editor: Fakhrun Nisa

Sumber: mkri.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X