Mereka beralasan bahwa eyelash extension hanya mempercantik bulu mata asli, bukan menambahkan bulu mata baru.
Hukum Eyelash Extension Berdasarkan Jenisnya:
Hukum eyelash extension juga bisa berbeda-beda tergantung jenisnya:
Eyelash extension permanen: Diharamkan oleh mayoritas ulama karena dianggap mengubah ciptaan Allah SWT.
Eyelash extension semi permanen: Masih diperdebatkan, namun umumnya diharamkan.
Eyelash extension temporer: Dibolehkan oleh sebagian ulama dengan syarat tidak mengganggu ibadah.
Tips Agar Eyelash Extension Tidak Haram:
Berikut beberapa tips agar eyelash extension tidak haram:
Pilih bahan eyelash extension yang halal: Pastikan bahan eyelash extension yang digunakan terbuat dari bahan yang halal dan tidak mengandung bahan yang haram, seperti bulu babi atau sutra yang diproses dengan cara yang tidak halal.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Eye Cream untuk Kebutuhanmu: Atasi Mata Panda dengan Tepat!
Jangan menempelkan eyelash extension di atas bulu mata asli: Hindari menempelkan eyelash extension di atas bulu mata asli karena dapat merusak bulu mata asli dan membatalkan wudhu.
Eyelash extension yang terlalu tebal dapat membuat mata terlihat tidak natural dan mengganggu ibadah.***