electric-vehicle

Kapan Subsidi Mobil Listrik Berlaku di Indonesia? Ini Penjelasannya

Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:04 WIB
Subsidi Mobil Listrik: Mobil Listrik di depan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (DALL-E)

Kebijakan subsidi mobil listrik akan dievaluasi secara berkala.

Evaluasi ini akan dilakukan untuk melihat efektivitas program dan dampaknya terhadap industri mobil listrik.

Baca Juga: Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap?

Tujuan Subsidi Mobil Listrik:

  • Mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia.
  • Menjadikan mobil listrik harganya menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
  • Mengurangi emisi gas buang dan polusi udara.
  • Mendukung transisi energi ke energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Manfaat Penggunaan Mobil Listrik:

Ramah lingkungan:

Menggunakan mobil listrik sangat membantu untuk mengurangi polusi udara, dan juga tidak menghasilkan emisi

Hemat energi:

Mobil listrik lebih hemat energi dibandingkan mobil bensin atau diesel.

Biaya perawatan rendah:

Mobil listrik memiliki komponen yang lebih sedikit dibandingkan mobil bensin atau diesel, sehingga biaya perawatannya lebih rendah.

Pengalaman berkendara yang lebih nyaman:

Mobil listrik lebih senyap dan halus dibandingkan mobil bensin atau diesel.

Performa yang lebih baik:

Mobil listrik memiliki torsi yang lebih tinggi dan akselerasi yang lebih cepat dibandingkan mobil bensin atau diesel.

Jenis Mobil Listrik yang Mendapatkan Subsidi:

  • Mobil Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan TKDN 40%
  • KBLBB dengan TKDN 20%
  • Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Umum dengan TKDN 40%

Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik:

Syarat:

  • Wajib memiliki KTP elektronik
  • Bukti pembelian mobil listrik
  • Kendaraan belum pernah didaftarkan untuk mendapatkan subsidi

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hyundai Autoever Raih Sertifikat AI! Keren Abis!

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:11 WIB