Kebijakan subsidi mobil listrik akan dievaluasi secara berkala.
Evaluasi ini akan dilakukan untuk melihat efektivitas program dan dampaknya terhadap industri mobil listrik.
Baca Juga: Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap?
Tujuan Subsidi Mobil Listrik:
- Mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia.
- Menjadikan mobil listrik harganya menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
- Mengurangi emisi gas buang dan polusi udara.
- Mendukung transisi energi ke energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Manfaat Penggunaan Mobil Listrik:
Ramah lingkungan:
Menggunakan mobil listrik sangat membantu untuk mengurangi polusi udara, dan juga tidak menghasilkan emisi
Hemat energi:
Mobil listrik lebih hemat energi dibandingkan mobil bensin atau diesel.
Biaya perawatan rendah:
Mobil listrik memiliki komponen yang lebih sedikit dibandingkan mobil bensin atau diesel, sehingga biaya perawatannya lebih rendah.
Pengalaman berkendara yang lebih nyaman:
Mobil listrik lebih senyap dan halus dibandingkan mobil bensin atau diesel.
Performa yang lebih baik:
Mobil listrik memiliki torsi yang lebih tinggi dan akselerasi yang lebih cepat dibandingkan mobil bensin atau diesel.
Jenis Mobil Listrik yang Mendapatkan Subsidi:
- Mobil Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan TKDN 40%
- KBLBB dengan TKDN 20%
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Umum dengan TKDN 40%
Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik:
Syarat:
- Wajib memiliki KTP elektronik
- Bukti pembelian mobil listrik
- Kendaraan belum pernah didaftarkan untuk mendapatkan subsidi