Kapan Subsidi Mobil Listrik Berlaku di Indonesia? Ini Penjelasannya

Photo Author
Gilang Wikra Putra, Vox Youths
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:04 WIB
Subsidi Mobil Listrik: Mobil Listrik di depan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (DALL-E)
Subsidi Mobil Listrik: Mobil Listrik di depan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (DALL-E)

Kebijakan subsidi mobil listrik akan dievaluasi secara berkala.

Evaluasi ini akan dilakukan untuk melihat efektivitas program dan dampaknya terhadap industri mobil listrik.

Baca Juga: Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap?

Tujuan Subsidi Mobil Listrik:

  • Mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia.
  • Menjadikan mobil listrik harganya menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
  • Mengurangi emisi gas buang dan polusi udara.
  • Mendukung transisi energi ke energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Manfaat Penggunaan Mobil Listrik:

Ramah lingkungan:

Menggunakan mobil listrik sangat membantu untuk mengurangi polusi udara, dan juga tidak menghasilkan emisi

Hemat energi:

Mobil listrik lebih hemat energi dibandingkan mobil bensin atau diesel.

Biaya perawatan rendah:

Mobil listrik memiliki komponen yang lebih sedikit dibandingkan mobil bensin atau diesel, sehingga biaya perawatannya lebih rendah.

Pengalaman berkendara yang lebih nyaman:

Mobil listrik lebih senyap dan halus dibandingkan mobil bensin atau diesel.

Performa yang lebih baik:

Mobil listrik memiliki torsi yang lebih tinggi dan akselerasi yang lebih cepat dibandingkan mobil bensin atau diesel.

Jenis Mobil Listrik yang Mendapatkan Subsidi:

  • Mobil Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan TKDN 40%
  • KBLBB dengan TKDN 20%
  • Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Umum dengan TKDN 40%

Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik:

Syarat:

  • Wajib memiliki KTP elektronik
  • Bukti pembelian mobil listrik
  • Kendaraan belum pernah didaftarkan untuk mendapatkan subsidi

 

Halaman:

Editor: Gilang Wikra Putra

Sumber: Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hyundai Autoever Raih Sertifikat AI! Keren Abis!

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:11 WIB
X