Kapan Subsidi Mobil Listrik Berlaku di Indonesia? Ini Penjelasannya

Photo Author
Gilang Wikra Putra, Vox Youths
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:04 WIB
Subsidi Mobil Listrik: Mobil Listrik di depan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (DALL-E)
Subsidi Mobil Listrik: Mobil Listrik di depan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (DALL-E)

VoxYouths.com- Pernahkah VoxYours bertanya-tanya kapan subsidi mobil listrik akan berlaku?

Pemerintah meluncurkan program ini untuk mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Kebijakan Pemerintah Terkait Subsidi Mobil Listrik:

Kebijakan subsidi mobil listrik diumumkan pada 20 Maret 2023.

Pemerintah menargetkan 250.000 unit mobil listrik terjual pada tahun 2023.

Target ini meningkat dari target awal 200.000 unit.

Peningkatan target ini menunjukkan optimisme pemerintah terhadap perkembangan industri mobil listrik di Indonesia.

Pemerintah juga memberikan berbagai insentif lain untuk mendorong penggunaan mobil listrik, seperti:

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0%
  • Bea Masuk 0%
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 0%
  • Bebas ganjil-genap.

Baca Juga: Mobil Listrik Terlaris di Dunia 2024, Tesla Ada di Urutan No Berapa?

Informasi Umum Subsidi Mobil Listrik:

Berlaku sejak: 1 April 2023

Besaran subsidi:

  • Mobil Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan TKDN 40%: Rp 80 juta
  • KBLBB dengan TKDN 20%: Rp 40 juta
  • Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Umum dengan TKDN 40%: Rp 25 juta

Syarat:

  • Wajib memiliki KTP elektronik
  • Bukti pembelian mobil listrik
  • Kendaraan belum pernah didaftarkan untuk mendapatkan subsidi

Cara daftar:

  • Online: melalui aplikasi atau website Kementerian ESDM
  • Offline: di kantor Kementerian ESDM atau dealer resmi.

Masa Depan Subsidi Mobil Listrik:

Pemerintah belum mengumumkan kapan subsidi mobil listrik akan diturunkan atau dihapus.

Halaman:

Editor: Gilang Wikra Putra

Sumber: Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hyundai Autoever Raih Sertifikat AI! Keren Abis!

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:11 WIB
X