news

DPR Terima Perwakilan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan Pasca-Putusan MK, Dasco Pastikan Ruang Dialog Terbuka

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30 WIB

VoxYouths.com - JAKARTA – Pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Pertemuan ini digelar untuk menyerap aspirasi buruh dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberi tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk UU Ketenagakerjaan terpisah di luar UU Cipta Kerja.

Draf Awal Capai 224 Pasal, DPR Tampung Usulan 18 Konfederasi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa proses penyusunan draf undang-undang tersebut telah berjalan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bersama Badan Keahlian DPR.

  • Isi Draf Awal: Draf awal yang dirancang terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.

  • Masukan Serikat Buruh: Pimpinan DPR sebelumnya telah menyerahkan draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja/buruh kepada Komisi IX DPR untuk dijadikan referensi pembahasan.

  • Ruang Diskusi: "Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, serta menyentuh keperluan pekerja atau buruh, kami membuka ruang untuk penyampaian masukan dan diskusi," tegas Dasco.

Isu Krusial Buruh: Pengupahan, Alih Daya, hingga PHK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menekankan sejumlah isu mendasar yang wajib dikawal dan disempurnakan dalam draf UU Ketenagakerjaan baru ini:

  1. Pengupahan & Pesangon: Formula penetapan batas upah minimum dan jaminan pesangon PHK.

  2. Tenaga Kerja & Jam Kerja: Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan fleksibilitas jam kerja.

  3. Status Kerja: Kepastian hukum terkait sistem alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak (PKWT).

Said Iqbal berharap proses pembahasan RUU ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa meskipun dibatasi tenggat waktu dari MK, agar partisipasi publik tetap maksimal.

DPR Siap Mediasi Titik Temu Antara Buruh dan Apindo

Menanggapi potensi perbedaan pandangan antarserikat pekerja maupun dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dasco memastikan DPR RI siap memfasilitasi dialog tripartit bersama pemerintah.

"Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Begitu pula perbedaan dengan Apindo dan apa yang harus disepakati bareng pemerintah, kita akan duduk bareng," pungkas Dasco.***

Tags

Terkini