news

Jessica Mila cs Kedapatan Liburan ke Pulau Padar Saat Cuaca Buruk, Pelaku Wisata Labuan Bajo Panjir Komplain Klien

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:11 WIB

VoxYouths.com - LABUAN BAJO – Unggahan momen liburan artis Jessica Mila bersama sang suami, Yakup Hasibuan, serta rombongannya di Pulau Padar memicu gelombang kritik dari para pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kunjungan tersebut disorot tajam karena berlangsung di tengah terbitnya surat imbauan penutupan sementara aktivitas pelayaran oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo akibat cuaca buruk pada 7–10 Agustus 2026.

Pelaku Wisata Mengeluh: Hadapi Komplain hingga Permintaan Refund

Penampakan liburan Jessica Mila cs di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) saat jalur pelayaran publik ditutup memicu luapan kekecewaan para agen perjalanan (travel agent). Banyak wisatawan umum yang terpaksa membatalkan agenda ke Pulau Padar dan Komodo demi mematuhi aturan keselamatan.

  • Gelombang Komplain: Melalui platform Threads, pemilik akun @vincentrusmanto mengeluhkan sulitnya memberi pengertian kepada wisatawan yang telah membayar mahal tetapi perjalanannya dibatalkan, sementara publik figur tampak leluasa berkunjung.

  • Tuntutan Refund: Akun @by_feebyy dan @gi_djib menceritakan tekanan yang dialami pelaku pariwisata lokal karena harus memproses pengembalian dana (refund) serta menghadapi kekecewaan para turis.

  • Isu Diskriminasi Aturan: Sejumlah warganet dan pelaku usaha lokal melayangkan kritik di akun resmi KSOP Labuan Bajo, menilai aturan larangan berlayar terkesan hanya berlaku tegas bagi masyarakat biasa.

Pelayaran Resmi Dibuka Kembali oleh KSOP

Di tengah memanasnya sorotan publik, KSOP Kelas III Labuan Bajo merilis pengumuman baru pada Senin (10/8/2026) yang menyatakan bahwa perairan ke arah Taman Nasional Komodo dan sekitarnya resmi dibuka kembali berdasarkan analisis BMKG terbaru.

Kendati demikian, pihak KSOP menegaskan beberapa syarat ketat bagi para nakhoda kapal:

  1. Kelaiklautan & Pemantauan: Wajib memastikan kelaikan kapal serta memantau perkembangan cuaca secara mandiri.

  2. Prosedur Keselamatan: Menggelar safety briefing, dilarang berlayar pada malam hari, dan menghindari titik rawan seperti perairan Selat Sape bagian selatan.

  3. Hak Penundaan: Syahbandar berhak membatalkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara mendadak jika kondisi cuaca kembali memburuk.***

Terkini