news

Buron Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Interpol Terbitkan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:30 WIB

VoxYouths.com - JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa Interpol telah resmi menerbitkan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Penerbitan status buron internasional ini dilakukan terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan perbuatan cabul terhadap sejumlah santri laki-laki.

Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa penetapan status buronan global tersebut sudah diproses sejak pertengahan Juli.

"Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026," ujar Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Terdeteksi di Mesir, Polisi Lakukan Upaya Ekstradisi

Polri mengonfirmasi bahwa pendakwah yang sering mengisi program religi di televisi tersebut saat ini terdeteksi berada di Mesir.

Berdasarkan data di situs resmi Interpol, profil tersangka tercatat dengan nama lengkap Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, kelahiran Kalyubiya, Mesir, 1 Januari 1987. Ia terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang menguasai bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab, serta memiliki ciri fisik khas berjenggot hitam.

Laman Interpol mencantumkan dakwaan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.

Perjalanan Kasus: Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis Sejak 2021

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan SAM sebagai tersangka sejak 24 April 2026 atas dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 5 santri laki-laki. Kasus ini dilaporkan pertama kali oleh para korban ke polisi pada 28 November 2025.

  • Rekam Jejak Kasus: Berdasarkan kesaksian saksi Ustaz Abi Makki, SAM pernah diduga melakukan tindakan serupa pada 2021 namun sempat dimediasi. Aksi tersebut kembali terulang pada 2025 hingga akhirnya korban memutuskan melapor.

  • Situs Kejadian (TKP): Polisi menyebut dugaan aksi pencabulan berlangsung di beberapa lokasi, meliputi Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.

  • Intimidasi Korban: Pihak kuasa hukum korban menyebut para korban mengalami trauma berat dan sempat mendapat ancaman intimidasi dari pihak tersangka agar mencabut laporan.

Pembelaan Tersangka Sebelum Ditetapkan Buron

Sebelum penetapan status red notice, SAM sempat mengunggah video bantahan di media sosial pada 23 April 2026. Ia membantah melarikan diri dari proses hukum dan mengklaim kepulangannya ke Mesir murni untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi medis.

"Saya berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibunda yang sakit. Panggilan dari kepolisian baru masuk pada 30 Maret 2026, atau 15 hari setelah saya tiba di Mesir," klaim SAM.

Saat ini, penanganan kasus pengeroyokan hak anak dan kekerasan seksual tersebut ditangani secara intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.***

Terkini