news

Cuma Gara-gara Utang Rp150 Ribu, Preman di Kiaracondong Sabet Warga Pakai Samurai

Senin, 3 Agustus 2026 | 21:50 WIB

VoxYouths.com - BANDUNG – Seorang preman berinisial RH (30) diringkus jajaran Polsek Kiaracondong usai nekat menganiaya seorang warga berinisial RP (35) menggunakan pedang samurai. Insiden berdarah yang dipicu persoalan utang piutang senilai Rp150 ribu ini terjadi di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono, mengonfirmasi bahwa pelaku RH berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di rumah orang tuanya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

"Kurang dari 24 jam, pelaku langsung kami amankan beserta barang buktinya," ujar Sumartono dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Kronologi Kejadian: Tagih Hasil Penjualan Lemari Plastik

Aksi penyerangan ini berawal saat RH bersama dua rekannya mendatangi korban untuk menagih uang hasil penjualan lemari plastik sebesar Rp150 ribu. Namun, penagihan tersebut diwarnai cekcok hingga berujung perkelahian.

  • Penyerangan Senjata Tajam: Dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras), RH mengayunkan pedang samurai hingga mengenai tangan dan mulut korban RP.

  • Empat Orang Jadi Korban: Selain RP, terdapat tiga warga lain di lokasi yang turut menjadi korban sabetan senjata tajam saat perkelahian pecah.

  • Viral di Media Sosial: Aksi penyerangan yang terekam kamera warga setempat viral dan memperlihatkan kepanikan di lokasi kejadian.

Pelaku Terpengaruh Miras, Polisi Buru 2 Rekan RH

Kompol Sumartono menjelaskan bahwa tersangka RH sebenarnya merupakan warga yang kerap mendapatkan pembinaan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Namun, di bawah pengaruh alkohol, pelaku kembali membuat ulah.

"Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif, namun kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran," jelas Sumartono.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua rekan RH yang ikut melarikan diri usai pengeroyokan terjadi. Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Terkini