Diduga Ada 'Uang Pelicin' dari Travel ke Kemenag?
Sebelumnya, KPK juga sudah sempat menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dicurigai ada tindakan agen travel haji yang harus menyetor sejumlah uang ke Kemenag agar bisa mendapatkan kuota.
Menurut Plt Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada September lalu, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan.
"Kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, begitu. Jadi, itu lah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar," katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada 10 September 2025 lalu.
"Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, begitu," imbuhnya.
Praktik ini diduga terjadi karena agen travel sangat bergantung pada Kemenag untuk bisa memberangkatkan jemaah mereka.
Baca Juga: BRIN Sebut Meteor, Polisi Bilang Api Tebu: Siapa Benar Soal Cahaya Merah Cirebon?
Akar Masalah Korupsi Haji: Pelanggaran Pembagian Kuota Tambahan
Semua masalah ini berawal dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi.
Menurut aturan yang jelas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagikan dengan proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus (ONH Plus).
Namun, dalam praktiknya, pembagian ini diduga diubah menjadi 50:50.
Perubahan inilah yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi dan permainan kuota, termasuk dugaan adanya aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini agar penyelenggaraan ibadah haji ke depannya bisa lebih bersih dan adil.***